Pencairan Tunjangan profesi guru tahun 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Bahwa mekanisme penyaluran dilakukan dengan cara pemindahan buku dari Kas Umum Negara ke Rekening Kas Daerah, sebagai berikut:
- Triwulan I paling lambat minggu terakhir bulan April tahun 2014;
- Triwulan II paling lambat minggu terakhir bulan Juni tahun 2014;
- Triwulan III paling lambat minggu terakhir bulan September tahun 2014;
- Triwulan IV paling lambat minggu terakhir bulan November tahun 2014;
Pemerintah Daerah melaksanakan Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulan. Pajak Penghasilan masih tetap sesuai Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, minimal beban tugas guru tidak kurang dari 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga mengajar dengan tugas tambahan yang ekivalen dengan jam mengajar). JJM Kepala Sekolah: 18 Jam, JJM Wakil kepala Sekolah dan Kepala Perpustakaan, serta Kepala Laboratorium: 12 Jam.
Mari segera cek validitas data PTK di info PTK agar segera diterbitkan SKTPnya oleh P2TK dikdas kemdikbud.
- Link Cek Validasi data di Info PTK klik disini
- SK PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor: 61/PMK.07/2014 klik disini