Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup Penjelasan Umum, Tugas dan tanggungjawab, Mekanisme, dan Jadwal pendataan.
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Proses penarikan data calon peserta UN melalui aplikasi Dapodikdas Kemdikbud. Untuk mempercepat proses verifikasi calon peserta UN demi kevalidan data, sekolah diharapkan untuk segera memeriksa dengan teliti data calon peserta Ujian Nasional (UN) peserta didiknya yang akan mengikut Ujian Nasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni sekitar akhir Desember 2015.
Silahkan unduh juknis pendataan peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 di bawah ini:
- Juknis Pendataan Peserta UN 2016 - (Size: 613 KB, .pdf)
- Surat Edaran Perpanjangan Waktu Perbaikan UN 2016 - (Size: 218 KB, .pdf)
Demikian Surat Edaran Perpanjangan Waktu Perbaikan UN 2016, semoga bermanfaat.