e-PUPNS BKN 2015. |
Rencananya e-PUPNS akan diberlakukan pada bulan September hingga Desember 2015. Hal berpedoman pada surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Berikut ini cara melakukan pendaftaran ulang data PNS melalui website e-PUPNS BKN di bawah ini.
1. Pertama anda buka situs PUPNS di pupns.bkn.go.id.
5. Tambahkan Email aktif anda. Kemudian klik Lanjut.
6. Pada Registrasi isikan data.
a. Kata Kunci: Isikan password minimal 8 karakter.
b. Konfirmasi Kata Kunci: Isikan kembali password anda.
c. Nama Ibu Kandung: Isikan nama lengkap Ibu Kandung anda.
d. Pertanyaan Pengaman: Isikan pertanyaan pengaman. Ada 2 pilihan, apabila menginginkan lebih spesifik bisa dipilih Lainnya.
e. Jawaban: Isikan jawaban dari pertanyaan yang anda inginkan.
f. Masukkan Kode yang Terlihat: Isikan recaptcha yang ditampilkan.
Bila telah selesai klik Registrasi.
6. Pada Registrasi isikan data.
a. Kata Kunci: Isikan password minimal 8 karakter.
b. Konfirmasi Kata Kunci: Isikan kembali password anda.
c. Nama Ibu Kandung: Isikan nama lengkap Ibu Kandung anda.
d. Pertanyaan Pengaman: Isikan pertanyaan pengaman. Ada 2 pilihan, apabila menginginkan lebih spesifik bisa dipilih Lainnya.
e. Jawaban: Isikan jawaban dari pertanyaan yang anda inginkan.
f. Masukkan Kode yang Terlihat: Isikan recaptcha yang ditampilkan.
Bila telah selesai klik Registrasi.
7. Jika berhasil, akan tampil Registrasi Sukses. No. Registrasi akan tercipta. Klik cetak apabila anda ingin mencetak atau menyimpan sebagai dokomen berformat .pdf sebagai bukti pendaftaran e-PUPNS.
8. Terdapat 2 Lembar Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015. Lembar Pertama untuk diserahkan kepada Verifikator (Tingkat Kabupaten/Kota) dan Lembar Kedua untuk Bukti Pegangan PNS yang bersangkutan.
Demikian Cara Melakukan Pendaftaran Ulang PNS pada PUPNS BKN 2015. Segera lakukan pendaftaran secepatnya, jangan menunggu deadline mengingat sekitar + 4.000.000 PNS akan online. Maka dipastikan server akan sibuk. Semoga bermanfaat untuk anda.
8. Terdapat 2 Lembar Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015. Lembar Pertama untuk diserahkan kepada Verifikator (Tingkat Kabupaten/Kota) dan Lembar Kedua untuk Bukti Pegangan PNS yang bersangkutan.
Demikian Cara Melakukan Pendaftaran Ulang PNS pada PUPNS BKN 2015. Segera lakukan pendaftaran secepatnya, jangan menunggu deadline mengingat sekitar + 4.000.000 PNS akan online. Maka dipastikan server akan sibuk. Semoga bermanfaat untuk anda.